ilustrasi
Kabarintens.com, BontangĀ – Bagi seorang fisioterapis, memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) bukan sekadar memperbarui masa berlaku dokumen. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bukti bahwa kompetensi tenaga kesehatan terus dipelihara agar pelayanan rehabilitasi kepada masyarakat tetap aman, profesional, dan sesuai standar. Hal inilah yang ditekankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dalam pelayanan perpanjangan izin praktik fisioterapi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan perpanjangan SIP merupakan mekanisme untuk memastikan setiap fisioterapis masih memenuhi persyaratan kompetensi maupun administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perpanjangan SIP bukan hanya soal memperpanjang masa berlaku izin. Yang lebih penting adalah memastikan tenaga kesehatan terus memenuhi standar kompetensi sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berkualitas,” ujarnya, Sabtu (27/6/2025).
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan adalah bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP. Dokumen tersebut menjadi indikator bahwa fisioterapis aktif mengikuti pengembangan kompetensi selama menjalankan profesinya.
Selain SKP, pemohon wajib melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Bagi fisioterapis yang membuka praktik pribadi atau mandiri, DPMPTSP juga mewajibkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga standar mutu pelayanan.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
“Kelengkapan seluruh dokumen akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan perpanjangan SIP dapat diselesaikan sesuai standar pelayanan yang berlaku,” tuturnya.
Ia berharap para fisioterapis tidak menunggu hingga masa berlaku SIP berakhir untuk mengurus perpanjangan. Dengan izin yang selalu aktif dan kompetensi yang terus diperbarui, pelayanan rehabilitasi kesehatan di Kota Bontang diharapkan semakin profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Irha)
