Ilustrasi Ortotis Prostetis. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memberikan kemudahan layanan perizinan dengan menyampaikan secara rinci persyaratan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Ortotis Prostetis. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa terkendala berkas yang belum lengkap.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan informasi mengenai persyaratan perizinan perlu dipahami sejak awal oleh setiap pemohon. Dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan, proses pemeriksaan administrasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga penerbitan izin juga menjadi lebih efisien.
Ortotis Prostetis merupakan tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan terkait alat ortosis dan prostesis bagi pasien yang mengalami gangguan fungsi gerak maupun kehilangan anggota tubuh. Profesi ini membutuhkan keahlian khusus karena setiap alat harus disesuaikan dengan kondisi pasien agar mampu menunjang aktivitas sehari-hari serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
“Karena memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada masyarakat, setiap Ortotis Prostetis diwajibkan memiliki izin praktik yang masih berlaku,” tuturnya, Senin (29/6/2026).
Perpanjangan izin menjadi bagian penting untuk memastikan tenaga kesehatan tetap memenuhi persyaratan kompetensi, administrasi, dan standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disiapkan dalam pengajuan perpanjangan izin praktik. Persyaratan tersebut meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP sesuai format yang telah disediakan.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan scan NPWP, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, serta surat keterangan sehat fisik sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan proses verifikasi sebelum izin diperpanjang.
Bagi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik secara pribadi atau mandiri, terdapat persyaratan tambahan yang juga harus dipenuhi. Dokumen tersebut meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tambahan ini bertujuan memastikan praktik mandiri memenuhi standar pelayanan dan keselamatan.
“Bukan hanya itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama sebagai dokumen pendukung dalam proses perpanjangan,” katanya.
DPMPTSP mengimbau seluruh pemohon untuk memastikan setiap dokumen telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum mengajukan permohonan guna menghindari proses pengembalian berkas.
Melalui pelayanan perizinan yang semakin informatif dan transparan, DPMPTSP Bontang berharap seluruh tenaga Ortotis Prostetis dapat memperpanjang izin praktik tepat waktu. Dengan legalitas yang selalu aktif, pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara profesional, aman, dan sesuai standar yang berlaku, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Bontang. (Irha)
