DPMPTSP Bontang Pastikan Perizinan Dokter Hewan Berjalan Tertib, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi dokter bersama hewan. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat kualitas pelayanan perizinan tenaga kesehatan, termasuk bagi dokter hewan. Melalui pelayanan yang terintegrasi, DPMPTSP memastikan setiap pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Hewan dilakukan sesuai ketentuan agar pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat tetap profesional dan memiliki kepastian hukum.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan SIP bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Izin praktik menjadi bukti bahwa dokter hewan telah memenuhi standar kompetensi serta legalitas yang dipersyaratkan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan izin. Karena itu, pemohon diharapkan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tidak mengalami kendala akibat berkas yang belum lengkap.

Dirinya menjelaskan, untuk pengajuan Surat Izin Praktik Dokter Hewan baru, pemohon wajib melampirkan surat permohonan, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, scan ijazah dokter hewan, serta sertifikat kompetensi yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat rekomendasi praktik dari pengurus organisasi profesi kedokteran hewan setempat, surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat praktik dokter hewan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir, serta scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama.

Ia menegaskan seluruh persyaratan tersebut disusun untuk memastikan setiap dokter hewan yang membuka praktik benar-benar memenuhi standar pelayanan dan menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.

“DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Namun di sisi lain, kami juga memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar izin yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan regulasi,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, keberadaan dokter hewan yang memiliki izin praktik sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan hewan, pengendalian penyakit hewan, hingga menjaga keamanan pangan asal hewan yang dikonsumsi masyarakat. Karena itu, legalitas praktik menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kualitas pelayanan.

“Melalui pelayanan perizinan yang semakin baik, DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh dokter hewan dapat mengurus izin praktik sesuai ketentuan,” katanya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan kesehatan hewan yang profesional, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis maupun masyarakat sebagai penerima layanan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *