DPMPTSP Bontang Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Dokumen DELH Sebelum Mengajukan Persetujuan Lingkungan

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pemenuhan persyaratan sejak awal akan membantu mempercepat proses verifikasi sehingga permohonan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DELH merupakan dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pelaku usaha sesuai regulasi, sehingga setiap berkas yang dipersyaratkan wajib dipenuhi secara lengkap dan benar. Hal tersebut juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan yang memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.

“Pelaku usaha diharapkan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan dokumen yang lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai prosedur,” tuturnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan antara lain scan KTP asli, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kegiatan berusaha, surat pengantar dokumen dari perusahaan atau pemerintah selaku pemrakarsa kegiatan kepada Wali Kota Bontang melalui Kepala DPMPTSP, serta peta atau denah ilustrasi yang menggambarkan usaha maupun kegiatan.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau surat arahan penyusunan DPLH dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), draft DPLH, hingga persetujuan awal rencana usaha dan/atau kegiatan.

Persyaratan lainnya meliputi persetujuan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, maupun Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Pemohon juga harus melampirkan rincian teknis penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, diperlukan surat pernyataan bahwa kegiatan tersebut telah beroperasi sebelum tanggal tersebut.

“Selain itu, sertifikat penyusun DPLH juga menjadi salah satu persyaratan yang wajib disampaikan,” katanya.

Ia bilang, DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan akuntabel. Melalui informasi persyaratan yang jelas, diharapkan pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen sejak awal sehingga proses pelayanan berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *