Rumah Sakit Pemerintah Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Pengajuan Izin Rumah Sakit Pemerintah tidak hanya berfokus pada kesiapan bangunan, tetapi juga menitik beratkan pada dokumen perencanaan yang menggambarkan kesiapan penyelenggaraan layanan kesehatan secara menyeluruh. Hal itu menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dalam memberikan pelayanan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan dokumen perencanaan menjadi salah satu dasar dalam menilai kesiapan rumah sakit sebelum memperoleh izin operasional.
Menurutnya, berbagai dokumen tersebut menunjukkan arah pengembangan rumah sakit, kebutuhan sumber daya manusia, hingga kesiapan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang kompleks. Oleh karena itu, dokumen yang diajukan harus mampu menggambarkan kesiapan penyelenggaraan layanan secara menyeluruh sesuai ketentuan,” tuturnya, Kamis (2/7/2026).
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP asli, pas foto berwarna, profil rumah sakit yang memuat visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategis, struktur organisasi, serta perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
Pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen komitmen akreditasi bagi rumah sakit baru, surat keterangan kesesuaian lokasi dan pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari dinas kesehatan, dokumen feasibility study, detail engineering design (DED), serta master plan.
Selain itu, diperlukan dokumen uji fungsi atau uji coba alat kesehatan baru beserta dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang diwajibkan menjalani kalibrasi.
“Tentu kami berharap setiap instansi dapat mempersiapkan seluruh dokumen tersebut secara optimal agar proses pelayanan berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan,” tutupnya. (Irha)
