Ilustrasi terapis gigi dan mulut sedang merawat gigi pasien. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengajak terapis gigi dan mulut yang akan membuka praktik maupun menjalankan profesinya di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memahami seluruh persyaratan penerbitan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu tahapan penting agar proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kesehatan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah disiapkan dengan baik.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan sejak awal akan memudahkan proses pemeriksaan administrasi sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih efektif.
“Dokumen yang lengkap akan membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar. Kami mengimbau setiap terapis gigi dan mulut untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan izin praktik,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi praktik pribadi atau mandiri, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, denah lokasi tempat praktik, serta pas foto berwarna.
Persyaratan lainnya berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir, kecuali bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah. Pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku apabila mengajukan SIP berikutnya.
Aspiannur berharap informasi tersebut dapat membantu para terapis gigi dan mulut mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal sehingga proses penerbitan izin dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan. (Irha)
