Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas memerlukan sejumlah dokumen administratif dan teknis yang harus dipenuhi secara lengkap. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan setiap pemohon agar memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan. Berkas yang telah disiapkan secara menyeluruh akan mempermudah proses verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemohon perlu memastikan setiap dokumen telah sesuai dengan persyaratan agar proses pelayanan tidak terkendala akibat adanya kekurangan administrasi.
“Persiapan dokumen yang lengkap sejak awal akan membantu mempercepat proses pelayanan. Kami mengimbau pemohon untuk memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan Sertifikat Standar Puskesmas,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Dokumen yang wajib dipenuhi meliputi scan KTP asli, NPWP pemohon, ijazah yang telah dilegalisir, pas foto berwarna, sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang sah, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sertifikat izin operasional Puskesmas terakhir, daftar peralatan medis dan nonmedis, Surat Keputusan Wali Kota terkait kategori Puskesmas, hingga studi kelayakan bagi Puskesmas yang baru akan didirikan maupun dikembangkan.
Persyaratan lainnya meliputi sertifikat akreditasi untuk perpanjangan izin, daftar sediaan farmasi dan obat-obatan, Standar Operasional Prosedur (SOP), profil Puskesmas yang memuat visi dan misi, aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, struktur organisasi, serta gambar desain dan foto bangunan beserta sarana pendukung.
“Kamu berharap, seluruh instansi dapat memanfaatkan informasi persyaratan tersebut sebagai acuan sehingga proses pengajuan Sertifikat Standar Puskesmas berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ajaknga. (Irha
