DPMPTSP Bontang Minta Teknisi Pelayanan Darah Cermati Persyaratan Perpanjangan SIP

Pelayanan darah. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau para Teknisi Pelayanan Darah untuk mencermati seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP). Langkah ini dinilai penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan penerbitan izin tidak mengalami hambatan akibat dokumen yang belum lengkap.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap permohonan perpanjangan SIP akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan berkas. Oleh karena itu, pemohon diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.

“Dokumen yang lengkap akan mempermudah proses verifikasi sehingga pelayanan perizinan dapat berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Karena itu, kami mengimbau pemohon untuk mencermati seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang wajib disiapkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), surat pernyataan kecukupan SKP, pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG, serta surat keterangan sehat fisik.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai dasar proses perpanjangan izin. Khusus bagi pemohon non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar puskesmas, klinik pemerintah, atau rumah sakit pemerintah, juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.

Menurut Muhammad Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut disusun untuk memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tetap memenuhi ketentuan administrasi dan standar profesi yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus berlangsung secara aman dan berkualitas.

Ia juga mengingatkan agar Teknisi Pelayanan Darah tidak menunggu hingga masa berlaku SIP berakhir untuk mengurus perpanjangan. Pengajuan lebih awal memberikan kesempatan bagi pemohon untuk melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan selama proses verifikasi.

“Kami berharap seluruh Teknisi Pelayanan Darah dapat memperhatikan masa berlaku SIP masing-masing dan mengajukan perpanjangan tepat waktu. DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon,” tutupnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *