Ilustrasi
Kabarintens.com,Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 800.1.5/1649/ORG/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, pola kerja fleksibel menjadi kebutuhan dalam menjawab tantangan birokrasi saat ini.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas, yakni hanya satu hari dalam sepekan. Sementara itu, pada hari kerja lainnya ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor seperti biasa.
Kebijakan ini juga mengatur bahwa tidak semua unit kerja dapat menerapkan WFH. Unit pelayanan publik langsung tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Sudi menyebutkan bahwa transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja ASN.
“Selain itu, efisiensi penggunaan sumber daya juga menjadi salah satu tujuan utama,” tuturnya, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, fleksibilitas kerja akan memberikan ruang bagi ASN untuk lebih fokus pada hasil kerja. Hal ini sekaligus menggeser paradigma lama yang lebih menitikberatkan pada kehadiran fisik.
Pemkot Bontang juga memastikan bahwa sistem pengawasan tetap berjalan ketat. Setiap ASN wajib melaporkan aktivitas kerja selama WFH melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN semakin optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kita juga berharap budaya kerja baru ini dapat meningkatkan profesionalisme aparatur,” pungkasnya. (Irha)
