Disdikbud Tegaskan Pendaftaran SD Wajib Sesuai Domisili, Dua Model Disiapkan

Kabarintens.com, Bontang – Penerimaan murid baru jenjang SD di Kota Bontang tahun 2026 tetap mengedepankan prinsip domisili sebagai dasar utama seleksi, di samping penyediaan dua model pendaftaran oleh Disdikbud.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nuryadi Bachtiar, menegaskan bahwa calon murid tidak diperkenankan memilih sekolah di luar wilayah tempat tinggalnya demi pemerataan akses pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Disdikbud menyediakan Model A, yakni pendaftaran langsung ke sekolah dengan pengambilan formulir secara manual.

Setelah formulir diisi, berkas diserahkan ke panitia dan akan diproses oleh operator melalui sistem online untuk memastikan data tercatat secara digital.

“Bukti pendaftaran akan diberikan kepada calon murid sebagai tanda resmi bahwa yang bersangkutan telah terdaftar dalam sistem,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, tersedia Model B yang memungkinkan orang tua melakukan pendaftaran dari rumah melalui sistem online yang telah disiapkan.

Meski demikian, proses verifikasi tetap dilakukan secara langsung di sekolah untuk mencocokkan data dan dokumen yang diunggah.

Nuryadi menjelaskan, kedua model tersebut tetap mengacu pada aturan yang sama, terutama terkait zonasi yang tidak boleh dilanggar.

Calon murid hanya dapat memilih sekolah dalam satu wilayah terdekat dan tidak diperbolehkan lintas wilayah dalam proses seleksi.

Untuk memastikan transparansi, masyarakat dapat mengakses jurnal SPMB secara online kapan saja guna memantau hasil sementara. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *