Kopi Kenangan Jalan Jenderal Soedirman
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau manajemen Kopi Kenangan yang beroperasi di Jalan Jenderal Soedirman agar segera mengurus izin reklame yang terpasang di lokasi usahanya.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, melalui Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan hingga saat ini pihak Kopi Kenangan belum mengajukan perizinan reklame.
“Sebelumnya mereka sempat didatangi oleh Bapenda untuk pembahasan terkait pajak. Namun, kami juga mengingatkan bahwa izin reklame harus segera dirampungkan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, proses pengurusan izin reklame tidak memerlukan waktu lama. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar, izin dapat diterbitkan paling lambat dalam tujuh hari kerja.
Seluruh tahapan pengajuan dilakukan secara daring melalui platform perizinan milik DPMPTSP dan tidak dipungut biaya. Adapun kewajiban pembayaran yang dikenakan kepada pemilik usaha adalah pajak atau retribusi reklame yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang.
“Jika masih mengalami kesulitan atau kebingungan dalam proses pengurusan, silakan datang langsung ke kantor DPMPTSP. Kami siap memberikan pendampingan dan pengarahan,” katanya.
Idrus menerangkan, tahapan pengurusan izin dimulai dari pengajuan berkas secara online. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, ukuran reklame, lokasi pemasangan, masa berlaku, serta isi atau konten reklame yang diajukan. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, izin akan diterbitkan sesuai batas waktu pelayanan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola usaha yang tertib. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan legalitas reklame sebelum dilakukan penarikan pajak.
“Kami berharap pihak Kopi Kenangan segera melengkapi dokumen dan mengurus izin reklamenya. Dengan begitu, seluruh kewajiban administrasi dapat dipenuhi dan kontribusi pajak maupun retribusi yang dibayarkan dapat mendukung pembangunan Kota Bontang,” pungkasnya. (Irha)
