Salah satu Villa di perairan Bontang Kuala. (Irha)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyoroti masih maraknya pembangunan penginapan dan vila di kawasan laut tanpa didahului pengurusan izin resmi.
Fenomena tersebut banyak ditemukan di kawasan pesisir, khususnya Bontang Kuala, yang belakangan berkembang sebagai destinasi wisata berbasis laut.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya kerap menemukan bangunan yang telah selesai dibangun sebelum petugas mengetahui keberadaannya.
“ ada saja yang bangun di laut. Mereka bangun dulu, setelah selesai baru didatangi petugas. Ini yang jadi masalah,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Aspiannur, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena bangunan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga penertiban oleh pemerintah.
Ia menilai kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha masih perlu diperkuat, terutama mengenai kewajiban mengurus KKPRL sebelum memulai pembangunan di kawasan laut.
Karena itu, DPMPTSP akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur perizinan dan tidak lagi membangun usaha tanpa dasar legalitas yang jelas.
“Semoga langkah tersebut dapat menciptakan pengelolaan wisata laut yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di kawasan pesisir Kota Bontang,” pungkasnya. (Irha)
