Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan sejak awal guna menghindari permasalahan administrasi saat usaha berjalan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur melalui Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan masih ditemukan anggapan bahwa legalitas usaha sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha. Padahal, terdapat dokumen lain yang berkaitan dengan bangunan dan harus dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, izin usaha dan izin bangunan merupakan dua aspek berbeda yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung operasional usaha yang sesuai ketentuan.
“Untuk izin usaha tentu menjadi tanggung jawab pihak perusahaan atau pengelola usaha. Sementara terkait bangunan, ada kewajiban yang menjadi tanggung jawab pemilik bangunan,” katanya, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, kelengkapan dokumen administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan seluruh persyaratan yang terpenuhi, kegiatan usaha dapat berjalan lebih aman dan terhindar dari potensi kendala di masa mendatang.
DPMPTSP juga terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban perizinan yang harus dipenuhi sesuai bidang usaha masing-masing.
“Kami ingin memastikan semua sesuai aturan. Prinsipnya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung pertumbuhan investasi dan dunia usaha di Bontang. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. (Irha
