DPMPTSP Minta Koperasi Merah Putih Segera Lengkapi Perizinan

Salah satu pembangunan gedung KDKMP di Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meminta pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspianur, mengungkapkan hingga saat ini seluruh bangunan Koperasi Merah Putih yang tengah dibangun di Kota Bontang belum mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami sudah berulang kali mengingatkan instansi terkait sejak awal pengerjaan proyek agar proses perizinan segera diurus,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang pelaksanaannya di daerah berada di bawah koordinasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector.

Karena itu, kata dia, DKUMPP memiliki tanggung jawab untuk mengajukan dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan kepada DPMPTSP sebelum bangunan digunakan.
Aspianur menjelaskan, PBG merupakan dokumen penting yang tidak hanya berkaitan dengan legalitas bangunan, tetapi juga memastikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat telah melalui kajian yang memadai.

“Di dalam proses PBG terdapat sejumlah kajian penting, seperti kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” jelasnya.

Ia menegaskan, tanpa adanya PBG, berbagai aspek krusial seperti dampak lingkungan, keselamatan bangunan, hingga pengaruh terhadap lalu lintas di sekitar lokasi belum dapat dipastikan telah dikaji secara menyeluruh.

Selain kelengkapan administrasi, Aspianur juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Menurutnya, setiap proyek perlu memperoleh persetujuan dan dukungan warga yang berada di sekitar lokasi guna menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Untuk itu, pemerintah tingkat kelurahan diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi dan dialog antara pelaksana proyek dengan masyarakat setempat.

Dirinya berharap DKUMPP segera menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan yang masih belum terpenuhi agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di masa mendatang.

“Kami terus berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *