Kantor Disdukcapil Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas yang memberikan pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, mengatakan komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Menurutnya, seluruh pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya dapat diakses masyarakat tanpa biaya di luar ketentuan yang berlaku.
“Semua layanan Disdukcapil Kota Bontang gratis. Tidak ada biaya di luar ketentuan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak pungutan liar, gratifikasi, maupun suap dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia menegaskan, praktik pungutan liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mencederai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang tengah dibangun pemerintah daerah.
Karena itu, Disdukcapil Bontang terus mengedepankan prinsip integritas dalam setiap layanan sebagai bagian dari langkah menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Disdukcapil juga membuka berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pelayanan maupun pungutan liar. Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Bontang, website resmi instansi, maupun platform pengaduan nasional LAPOR.
Muhammad Thamrin berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar aturan,” pungkasnya. (Irha)
