Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel
Kabarintens.com, BontangĀ – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat kepastian hukum bagi para investor melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal bersama DPRD.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan perda tersebut menjadi landasan penting agar penyelenggaraan investasi memiliki arah yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Menurutnya, regulasi itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan penanaman modal secara lebih optimal dan terintegrasi.
“Perda ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kota Bontang,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, raperda tersebut terdiri atas 47 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, promosi investasi, pelayanan perizinan, pengawasan hingga hak dan kewajiban penanam modal.
Karel menambahkan, selama ini penyelenggaraan penanaman modal masih mengacu pada sejumlah regulasi nasional. Melalui perda tersebut, pemerintah daerah dapat memiliki payung hukum yang lebih spesifik sesuai karakteristik dan kebutuhan investasi di Kota Bontang tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami juga berharap pembahasan raperda bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga regulasi tersebut segera ditetapkan,” tuturnya.
Dengan begitu, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian bagi investor, sekaligus menjaga agar investasi yang masuk tetap selaras dengan arah pembangunan daerah.
Selain memberikan kepastian hukum bagi investor, aturan itu juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan investasi.
Karel berharap, dengan adanya perda tersebut, iklim investasi di Bontang semakin kondusif sehingga mampu menarik lebih banyak investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Irha
