Penampakan Kawasan Bontang Lestari dari atas. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Progres penguasaan lahan yang dilakukan PT Kawasan Industri Bontang (KIB) dinilai telah memenuhi salah satu syarat penting dalam pengembangan kawasan industri di Bontang Lestari. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa perusahaan terus melanjutkan tahapan pengembangan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan proses administrasi perizinan yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan industri.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan perusahaan telah menguasai lebih dari 30 persen lahan dari total area yang tercantum dalam dua Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dimilikinya. Persentase tersebut menunjukkan progres yang dinilai telah memenuhi target minimal sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku PKKPR.
“Persentase itu menjadi syarat minimal agar PKKPR dapat diperpanjang sesuai ketentuan ATR/BPN,” katanya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Karel, ketentuan tersebut diterapkan agar pemegang PKKPR benar-benar menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan rencana investasinya. Penguasaan lahan menjadi salah satu bukti bahwa kawasan yang telah direncanakan memang mulai dipersiapkan untuk dikembangkan dan bukan hanya sebatas rencana di atas dokumen perizinan.
PT KIB sendiri memiliki dua PKKPR yang diterbitkan pada 2023. PKKPR pertama seluas 665 hektare diterbitkan pada Maret, sedangkan PKKPR kedua seluas 181 hektare terbit pada Juni di tahun yang sama. Kedua izin tersebut menjadi dasar pemanfaatan ruang bagi perusahaan dalam mengembangkan kawasan industri yang dirancang sebagai salah satu pusat investasi baru di Kota Bontang.
Dari dua izin tersebut, luas kawasan yang direncanakan untuk pengembangan industri mencapai 846 hektare. Luasan itu akan dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kesiapan lahan, perencanaan teknis, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
Karel menjelaskan, penguasaan lahan bukan menjadi tujuan akhir. Setelah syarat tersebut dipenuhi, perusahaan juga diwajibkan mulai membangun infrastruktur dasar sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri. Infrastruktur tersebut meliputi akses jalan, sistem drainase, jaringan utilitas, hingga fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan agar kawasan siap menerima aktivitas investasi dan operasional industri.
Menurutnya, proses itu kini terus berjalan bersamaan dengan pengurusan perpanjangan PKKPR kepada Kementerian ATR/BPN. Seluruh tahapan dilakukan secara paralel agar tidak menghambat jadwal pengembangan kawasan, dengan tetap memastikan setiap proses memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai regulasi sehingga kawasan industri di Bontang Lestari dapat berkembang secara bertahap dan memberikan kepastian bagi calon investor yang akan masuk ke wilayah tersebut.
“Dengan kepastian legalitas dan kesiapan kawasan, pemerintah optimistis iklim investasi di Bontang akan semakin kompetitif, sekaligus membuka peluang tumbuhnya sektor industri, lapangan kerja baru, dan peningkatan ekonomi daerah di masa mendatang,” pungkasnya. (Irha
