Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyiapkan tahapan penegakan aturan terhadap gerai Kopi Kenangan apabila dalam waktu yang telah ditentukan perusahaan tidak juga mengurus izin usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan rapat terpadu pada Senin (22/6/2026) di ruang rapat DPMPTSP Bontang yang melibatkan sejumlah instansi telah menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme pembinaan sekaligus penindakan.
Tahap pertama yang dilakukan adalah meminta perusahaan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus izin usaha dalam waktu tujuh hari kerja.
Apabila komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan menerbitkan surat teguran pertama sebagai bagian dari proses administratif.
Langkah itu tidak berhenti sampai di sana. Aspiannur menegaskan surat teguran akan diberikan secara bertahap mulai dari SP1, SP2 hingga SP3 apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad menyelesaikan perizinan.
“Kalau setelah SP3 juga belum ditindaklanjuti, Satpol PP akan melakukan tindakan dengan pemasangan police line,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur agar penegakan aturan tetap mengedepankan pembinaan sebelum tindakan tegas dijalankan.
Menurutnya, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi dokumen yang masih menjadi kendala sehingga tidak langsung dikenakan sanksi.
DPMPTSP juga memastikan koordinasi dengan Satpol PP akan terus dilakukan apabila batas waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan perusahaan.
Aspiannur berharap perusahaan segera merespons hasil rapat tersebut agar proses penegakan hukum tidak perlu berlanjut ke tahap penindakan.
“Kami tetap mengedepankan penyelesaian administrasi. Kalau kewajiban dipenuhi, tentu proses berikutnya tidak perlu dilakukan,” pungkasnya. (Irha)
