Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel,
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang membuka masa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 mulai 1 hingga 15 Juli 2026.
Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia menjelaskan, perusahaan kategori menengah dan besar wajib menyampaikan laporan LKPM setiap tiga bulan sekali. Sementara itu, usaha kecil diwajibkan melaporkan LKPM sebanyak dua kali dalam setahun. Adapun usaha mikro tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.
“Pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang diatur oleh Kementerian Investasi. Sistem OSS akan mencatat perusahaan-perusahaan yang belum menyampaikan laporan sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan berpotensi mendapatkan surat teguran dari pemerintah pusat melalui pengelola sistem OSS.
Dirinya menegaskan seluruh pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan masuk kategori usaha kecil, menengah, maupun besar wajib mematuhi ketentuan pelaporan tersebut sebagai bentuk tertib administrasi investasi.
Ia menerangkan, klasifikasi usaha ditentukan berdasarkan besaran modal dan tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan. Perusahaan dengan risiko tinggi, seperti sektor gas dan bahan kimia, masuk dalam kategori usaha berisiko tinggi.
Sementara itu, industri manufaktur yang menggunakan bahan pewarna atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) umumnya masuk kategori risiko menengah. Adapun usaha makanan dan minuman tergolong berisiko rendah karena risiko yang ditimbulkan relatif lebih kecil.
“Yang menjadi prioritas dalam pelaporan LKPM adalah perusahaan menengah dan besar yang memiliki nilai investasi tinggi serta tingkat risiko usaha yang lebih besar,” katanya.
Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau perkembangan realisasi investasi, jumlah perusahaan yang aktif beroperasi, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di daerah.
Data LKPM juga menjadi salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam menyusun kajian, mengevaluasi iklim investasi, serta merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi dan investasi di Kota Bontang.
Karena itu, DPMPTSP mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan LKPM tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (Irha)
