Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa pelaku usaha hanya perlu membuat akun perizinan satu kali untuk mengakses layanan pengajuan izin usaha. Akun tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan tanpa perlu diperbarui setiap tahun.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih banyak masyarakat yang mengira akun perizinan harus dibuat ulang atau diperbarui setiap tahun. Padahal, akun tersebut cukup didaftarkan sekali sejak awal.
“Langkah pertama, setiap pemohon wajib memiliki akun masing-masing untuk mengakses sistem perizinan, baik melalui sistem Perizinan Digital daerah maupun Online Single Submission (OSS),” ujarnya, Sabtu Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, akun yang telah dibuat akan tetap aktif dan dapat digunakan untuk berbagai pengajuan perizinan selanjutnya. Pembaruan data hanya diperlukan apabila pelaku usaha ingin menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) karena membuka bidang usaha baru.
Menurut dia, kebijakan tersebut diterapkan agar proses pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Dengan satu akun, pelaku usaha tidak perlu lagi mengulang proses registrasi setiap kali mengurus izin.
Ia menambahkan, DPMPTSP juga siap membantu masyarakat yang mengalami kendala saat membuat akun maupun ketika mengakses sistem perizinan.
Selain melalui OSS, beberapa jenis perizinan tertentu masih diproses menggunakan aplikasi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing sektor, seperti pendidikan, keagamaan, dan sosial.
Dirinya mengimbau masyarakat yang akan memulai usaha agar segera membuat akun perizinan sebagai langkah awal memperoleh legalitas usaha.
“DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada masyarakat, mulai dari pembuatan akun hingga seluruh proses perizinan selesai, sehingga pelaku usaha tidak perlu ragu untuk mengurus izinnya,” pungkasnya. (Irha)
