DPMPTSP Bontang Ajak Masyarakat Tidak Abaikan Sertifikat Laik Fungsi Demi Keamanan Bangunan

Kabarintens.com, Bontang – Keberadaan sebuah bangunan tidak hanya dinilai dari berdirinya konstruksi secara fisik, tetapi juga harus dipastikan aman, layak, dan sesuai dengan fungsi yang direncanakan. Karena itu, Pemerintah Kota Bontang melalui DPMPTSP terus mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki setelah bangunan selesai dibangun.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan SLF merupakan bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis sehingga layak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan tidak hanya berdiri secara legal, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap proses pembangunan selesai ketika bangunan telah berdiri dan dapat digunakan. Padahal, terdapat tahapan lanjutan yang tidak kalah penting, yakni memastikan seluruh aspek teknis bangunan telah memenuhi standar melalui penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.

“Penerbitan SLF menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap kualitas bangunan gedung,” tuturnya, Rabu (24/6/2026).

Melalui proses tersebut, aspek struktur, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, hingga kemudahan akses bangunan dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Muhammad Aspiannur menuturkan bahwa pemerintah telah menetapkan standar pelayanan yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian dalam proses pengurusan SLF. Standar tersebut mencakup persyaratan administrasi, persyaratan teknis, hingga alur pelayanan yang dirancang agar mudah dipahami oleh pemohon.

Selain memberikan kepastian prosedur, penerapan standar pelayanan juga bertujuan menciptakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara jelas setiap tahapan yang harus dipenuhi tanpa kebingungan.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen administrasi maupun teknis menjadi faktor penting agar proses penerbitan SLF dapat berjalan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal agar tidak terjadi kendala dalam proses pemeriksaan.

DPMPTSP juga terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan pemerintah sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan mudah dipantau. Transformasi digital di bidang perizinan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Muhammad Aspiannur berharap masyarakat semakin memahami bahwa SLF bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan penghuni maupun pengguna bangunan. Bangunan yang telah dinyatakan laik fungsi akan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, DPMPTSP Kota Bontang mengajak seluruh pemilik bangunan untuk memenuhi kewajiban pengurusan Sertifikat Laik Fungsi sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan bangunan yang aman, tertib, dan memenuhi standar kualitas di Kota Bontang. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *