Ilustrasi
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa kepemilikan izin praktik bagi dokter hewan merupakan bagian penting dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat. Karena itu, setiap praktik bersama diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum mulai beroperasi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa legalitas tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan hewan.
“Legalitas memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa pelayanan kesehatan hewan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi sesuai bidangnya,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, keberadaan izin praktik menunjukkan bahwa tenaga medis veteriner telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, sehingga pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Untuk memperoleh izin praktik bersama, pemohon diwajibkan melengkapi berbagai dokumen yang telah ditentukan. Di antaranya surat permohonan, identitas diri, NPWP, ijazah dokter hewan penanggung jawab, serta izin praktik bagi seluruh dokter hewan yang bergabung dalam layanan tersebut.
Persyaratan juga mencakup dokumen legalitas bangunan, dokumen pengelolaan lingkungan, rekomendasi organisasi profesi, hingga surat pernyataan untuk menaati kode etik profesi kedokteran hewan dan mendukung pengendalian penyakit hewan menular.
Dia menilai kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut akan menciptakan pelayanan kesehatan hewan yang lebih aman, profesional, serta memberikan rasa percaya kepada masyarakat maupun para pemilik hewan peliharaan.
Melalui penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terbuka dan akuntabel, DPMPTSP Kota Bontang berharap semakin banyak dokter hewan menjalankan praktik secara legal. Kondisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan kesehatan hewan sekaligus mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bontang. (Irha)
