Mau Buka Praktik Fisioterapi? Ini Persyaratan Izin Baru yang Harus Disiapkan di Bontang

Ilustrasi

Kabarintens.com, BontangĀ – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengingatkan para fisioterapis yang akan membuka layanan kesehatan agar memperhatikan seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan izin praktik baru. Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran proses verifikasi hingga penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pemohon diimbau tidak mengajukan permohonan dengan berkas yang belum lengkap.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pelayanan perizinan sektor kesehatan dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian prosedur dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Karena itu, setiap dokumen yang dipersyaratkan memiliki fungsi penting untuk memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi aspek administratif maupun profesional.

Menurutnya, salah satu dokumen utama yang wajib dipenuhi adalah Scan KTP asli, Scan Ijazah yang telah dilegalisir, serta Scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar identitas sekaligus bukti legalitas profesi yang harus dimiliki sebelum izin praktik dapat diterbitkan.

“Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tempat Praktik sebagai bukti lokasi pelayanan yang akan digunakan,” bebernya, Sabtu (27/6/2026).

Khusus bagi fisioterapis yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebagai syarat untuk memastikan kompetensi tetap terjaga sesuai perkembangan pelayanan kesehatan.

Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Keterangan Sehat Fisik yang menunjukkan kondisi kesehatan pemohon dalam menjalankan profesinya. Dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengingat fisioterapis merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien.

Muhammad Aspiannur menjelaskan, bagi pemohon yang membuka praktik pribadi atau mandiri, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Di antaranya berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan fasilitas pelayanan memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan pengelolaan lingkungan.

Selain persyaratan teknis, pemohon juga wajib melampirkan pas foto berwarna dengan latar merah dalam format JPEG, Scan NPWP, Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta Scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan ini dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Tak hanya itu, bagi pemohon yang telah memiliki izin praktik sebelumnya, DPMPTSP juga meminta agar melampirkan Scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut diperlukan untuk memudahkan proses penelusuran riwayat perizinan sekaligus memastikan kesesuaian data dalam sistem pelayanan.

“Kami mengimbau seluruh fisioterapis yang akan mengajukan izin praktik baru agar mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses verifikasi sehingga pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *