ilustrasi
Kabarintens.com, BontangĀ – Keselamatan pasien dalam pelayanan radiologi, radioterapi, hingga pemanfaatan teknologi radiasi medis tidak hanya bergantung pada kecanggihan peralatan, tetapi juga kompetensi tenaga kesehatan yang mengoperasikannya. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan setiap Fisikawan Medik yang akan menjalankan praktik telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum Surat Izin Praktik (SIP) diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan SIP bagi Fisikawan Medik menjadi bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan berbasis teknologi medis.
“Fisikawan Medik memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi radiasi. Karena itu, setiap tenaga profesional harus memenuhi seluruh persyaratan agar pelayanan yang diberikan tetap aman dan sesuai standar,” ujar dia, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan izin praktik baru mewajibkan pemohon melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik sebagai dokumen dasar yang akan diverifikasi.
Bagi Fisikawan Medik yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP juga mewajibkan adanya bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi. Persyaratan tersebut menjadi bentuk penguatan kompetensi sebelum tenaga kesehatan kembali memberikan pelayanan.
Selain itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat fisik serta pas foto berwarna sebagai bagian dari kelengkapan administrasi penerbitan izin praktik.
Khusus tenaga kesehatan non-ASN, DPMPTSP juga mensyaratkan scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Apabila sebelumnya telah memiliki Surat Izin Praktik (SIP), dokumen tersebut juga wajib dilampirkan dalam proses pengajuan.
“Nantinya, seluruh persyaratan akan diverifikasi sebelum izin diterbitkan guna memastikan legalitas tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dirinya berharap seluruh Fisikawan Medik mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum mengajukan permohonan. Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang profesional, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat. (Irha)
