ilustrasi
Kabarintens.com, BontangĀ – Pesatnya perkembangan teknologi kesehatan membuat peran tenaga elektromedis semakin vital dalam mendukung pelayanan medis yang aman dan berkualitas. Karena itu, setiap tenaga elektromedis yang akan membuka praktik wajib memenuhi standar kompetensi dan administrasi sebelum memperoleh Surat Izin Praktik (SIP). Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dalam memberikan pelayanan perizinan baru.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan penerbitan SIP bagi tenaga elektromedis bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan didukung oleh tenaga profesional yang memiliki legalitas dan kompetensi sesuai ketentuan.
“Perkembangan teknologi kesehatan harus diimbangi dengan kesiapan tenaga elektromedis yang kompeten. Karena itu, setiap pengajuan izin praktik harus melalui proses verifikasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar,” tuturnya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan perizinan baru mewajibkan pemohon melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik sebagai persyaratan dasar.
Bagi tenaga elektromedis yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP juga mensyaratkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebelum izin dapat diproses.
Khusus bagi praktik pribadi atau mandiri, pemohon wajib melampirkan Standar Operasional Prosedur (SOP), perjanjian kerja sama pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berlangsung sesuai standar keselamatan.
Selain itu, pemohon harus menyertakan pas foto berwarna, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir bagi tenaga kesehatan non-ASN. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
“Apabila telah memiliki SIP sebelumnya, dokumen tersebut juga wajib dilampirkan,” katanya.
Dia berharap seluruh tenaga elektromedis menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum mengajukan permohonan. Menurutnya, pemenuhan persyaratan menjadi langkah awal untuk menghadirkan pelayanan kesehatan berbasis teknologi yang profesional, aman, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. (Irha)
