DPMPTSP Bontang Ingatkan Calon Okupasi Terapis Lengkapi Persyaratan Sebelum Mengajukan SIP Baru

Ilustrasi terapu okupasi. (Isitimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan calon tenaga okupasi terapis agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) baru. Kelengkapan administrasi menjadi faktor utama agar proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan izin praktik merupakan syarat wajib bagi tenaga okupasi terapis yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pemohon perlu memahami seluruh persyaratan sejak awal agar tidak mengalami kendala saat proses pengajuan berlangsung.

Ia menjelaskan, dokumen dasar yang wajib dilampirkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik.

“Nah, berkas tersebut menjadi dasar dalam proses pemeriksaan administrasi sebelum izin diterbitkan,” ucapnya, Senin (29/6/2026).

Selain persyaratan dasar, terdapat ketentuan khusus bagi tenaga okupasi terapis yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun. Pemohon diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sebagai bentuk pembaruan kompetensi.

Aspiannur menambahkan, surat keterangan sehat fisik juga menjadi dokumen yang harus dipenuhi untuk memastikan tenaga kesehatan berada dalam kondisi yang layak menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi pemohon yang membuka praktik pribadi atau mandiri, DPMPTSP mewajibkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan pelayanan dilakukan sesuai standar mutu dan keselamatan.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pas foto berwarna dengan latar merah, scan NPWP, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Ketentuan BPJS tersebut dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.

Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, pemohon juga diminta menyertakan scan Surat Izin Praktik (SIP) apabila sebelumnya telah memiliki izin praktik. Seluruh dokumen akan diverifikasi sebelum izin baru diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“DPMPTSP Kota Bontang terus berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Kami mengimbau seluruh calon tenaga okupasi terapis untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal sehingga proses penerbitan SIP dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *