Kabarintens.com, BontangĀ – Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin pesat menuntut tenaga elektromedis untuk terus meningkatkan kompetensinya. Karena itu, perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa tenaga elektromedis masih memenuhi standar profesi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perpanjangan SIP merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan kompetensi tenaga elektromedis tetap terjaga seiring perkembangan teknologi dan peralatan kesehatan.
“Perpanjangan SIP bukan hanya memperbarui masa berlaku izin. Yang paling utama adalah memastikan tenaga elektromedis terus meningkatkan kompetensinya sehingga pelayanan kesehatan tetap aman dan sesuai standar,” ujar dia, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama dalam perpanjangan SIP adalah bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP. Dokumen tersebut menjadi indikator bahwa tenaga elektromedis aktif mengikuti pengembangan kompetensi selama menjalankan profesinya.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
DPMPTSP juga mensyaratkan pas foto berwarna sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Bagi tenaga elektromedis non-ASN, wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Dia menjelaskan, seluruh dokumen akan diverifikasi sebelum proses perpanjangan diselesaikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan yang masih aktif memberikan pelayanan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para tenaga elektromedis tidak menunggu hingga masa berlaku SIP berakhir untuk mengurus perpanjangan,” sebutnya.
Dengan legalitas yang selalu aktif dan kompetensi yang terus diperbarui, pelayanan kesehatan berbasis teknologi di Kota Bontang diharapkan semakin berkualitas dan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Irha)
