Ilustrasi penata anastesi. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mengingatkan pentingnya kepemilikan Izin Praktik Penata Anestesi bagi tenaga kesehatan yang menjalankan pelayanan anestesi. Perizinan tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan bahwa pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga profesional yang telah memenuhi standar kompetensi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, DPMPTSP terus memberikan kemudahan akses informasi mengenai prosedur dan persyaratan perizinan agar seluruh tenaga kesehatan dapat mengurus izin praktik dengan lebih mudah, cepat, dan tepat.
Penata anestesi merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi khusus di bidang pelayanan anestesi. Mereka berperan mendampingi tindakan pembiusan, melakukan pemantauan kondisi pasien sebelum, saat, dan sesudah tindakan medis, serta membantu memastikan seluruh prosedur anestesi berjalan sesuai standar keselamatan pasien.
“Tugas tersebut menjadikan profesi penata anestesi sebagai salah satu unsur penting dalam pelayanan operasi maupun tindakan medis lainnya,” ucapnya, Senin (29/6/2026).
Besarnya tanggung jawab yang diemban membuat setiap penata anestesi wajib memiliki izin praktik sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Izin praktik menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan tersebut telah memenuhi persyaratan pendidikan, registrasi, kompetensi, hingga administrasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian bahwa pelayanan diberikan oleh tenaga yang benar-benar memiliki kewenangan.
Menurut dia, keberadaan izin praktik juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan ketika menjalankan profesinya sesuai standar pelayanan. Selain itu, legalitas tersebut memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap mutu pelayanan kesehatan sehingga kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Untuk memperoleh izin praktik baru, DPMPTSP menetapkan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon. Dokumen tersebut meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau profesi bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik lebih dari lima tahun.
Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG, scan NPWP, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir. Ketentuan kepesertaan BPJS tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Selain persyaratan tersebut, DPMPTSP turut meminta scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP pertama sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi. Kelengkapan dokumen akan mempermudah petugas melakukan pemeriksaan sehingga proses penerbitan izin dapat berlangsung lebih efektif tanpa adanya pengembalian berkas akibat persyaratan yang belum lengkap.
Melalui pelayanan perizinan yang profesional, DPMPTSP Bontang berharap seluruh penata anestesi yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki izin praktik yang sah. Dengan legalitas yang lengkap, kualitas pelayanan kesehatan dapat terus terjaga, keselamatan pasien semakin terlindungi, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kota Bontang terus meningkat. (Irha)
