Ilustrasi dokter sedang melakukan anastesi kapada pasien. (Istimewa)
Kabarintens.com, Bontang – Memiliki kemampuan dan pengalaman sebagai Penata Anestesi belum cukup untuk menjalankan praktik pelayanan kesehatan. Tanpa Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku, tenaga kesehatan tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pentingnya melakukan perpanjangan SIP sebelum masa berlakunya habis.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa setiap SIP memiliki masa berlaku sehingga wajib diperbarui secara berkala. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintah agar seluruh tenaga kesehatan tetap memenuhi standar profesi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, perpanjangan SIP menjadi momentum untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan masih memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang aktif, kondisi kesehatan yang memadai, serta kompetensi yang terus diperbarui melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).
“Legalitas praktik harus berjalan beriringan dengan kompetensi. Tenaga kesehatan boleh memiliki pengalaman yang baik, tetapi ketika izin praktiknya tidak lagi berlaku, maka legalitas dalam memberikan pelayanan juga menjadi persoalan,” kata dia, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, proses perpanjangan juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat. Pasien berhak mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan yang tidak hanya kompeten, tetapi juga telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif yang berlaku.
Untuk mengajukan perpanjangan SIP Penata Anestesi, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, yakni scan KTP, ijazah yang dilegalisir, STR, surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan SKP, surat pernyataan kecukupan SKP, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna, NPWP, dokumen kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran terakhir bagi tenaga kesehatan non-ASN, serta scan SIP yang masih berlaku.
Menurut dia, seluruh persyaratan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses perizinan. Sebaliknya, kelengkapan dokumen diperlukan agar pemerintah dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap identitas, kompetensi, hingga status praktik tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan memperpanjang SIP berpotensi menghambat legalitas praktik. Oleh sebab itu, tenaga kesehatan diimbau mulai mempersiapkan dokumen sejak jauh hari agar proses pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat izin yang telah habis masa berlakunya.
Melalui kemudahan layanan perizinan yang terus dikembangkan, DPMPTSP Kota Bontang berharap kesadaran tenaga kesehatan untuk memperbarui SIP semakin meningkat.
“Legalitas yang selalu aktif bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi wujud profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terpercaya bagi masyarakat,” tutupnya. (Irha)
