Ratusan Perizinan Non-OSS Terbit, DPMPTSP Bontang Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal di Luar Sistem OSS

Pelayanan DPMPTSP Bontang

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan perizinan yang menyeluruh kepada masyarakat. Tidak hanya melayani perizinan yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), DPMPTSP juga tetap mengoptimalkan pelayanan berbagai perizinan non-OSS yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, DPMPTSP Kota Bontang telah menerbitkan sebanyak 243 perizinan non-OSS. Capaian tersebut menjadi bukti bahwa kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis perizinan daerah masih cukup tinggi dan memerlukan pelayanan yang cepat, mudah, serta transparan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pelayanan perizinan non-OSS tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab, tidak seluruh jenis perizinan telah terintegrasi ke dalam sistem OSS, sehingga pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap izin yang diterbitkan memiliki fungsi berbeda, mulai dari mendukung kegiatan pendidikan, pelayanan kesehatan, pemanfaatan ruang, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.

“Karena itu, seluruh proses dilakukan secara cermat agar setiap izin yang keluar telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis,” kata dia, Rabu (15/7/2026).

Dari total 243 izin yang diterbitkan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nonberusaha menjadi yang terbanyak dengan 96 izin. Selanjutnya terdapat 88 Izin Penyelenggaraan Reklame, 21 Surat Keterangan Penelitian, serta 14 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Nonberusaha.

Selain itu, DPMPTSP juga menerbitkan enam Sertifikat Standar Puskesmas, satu Sertifikat Standar Klinik Pemerintah, dua Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta satu Izin Laboratorium Medis Pemerintah. Perizinan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya pada sektor kesehatan.

Di bidang pendidikan, DPMPTSP menerbitkan izin pendirian satu PAUD formal (TK) serta lima lembaga PAUD nonformal yang terdiri atas Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Selain itu, terdapat pula izin pendirian lembaga pendidikan nonformal seperti LKP, TBM, dan PKBM.

Pelayanan non-OSS juga mencakup penerbitan izin bongkar trotoar serta izin pengumpulan uang dan barang, yang sering dibutuhkan masyarakat maupun organisasi dalam melaksanakan kegiatan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia menyampaikan bahwa seluruh pelayanan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan memiliki izin yang sah, berbagai kegiatan dapat dilaksanakan secara legal sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat maupun pemerintah sebagai regulator.

“Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, DPMPTSP Kota Bontang telah menerbitkan berbagai perizinan non-OSS sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mempercayakan pengurusan perizinannya kepada DPMPTSP Kota Bontang. Mari terus manfaatkan layanan perizinan sesuai prosedur untuk mendukung terciptanya iklim investasi dan pelayanan publik yang semakin baik di Kota Bontang,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengurus perizinan sesuai prosedur. Selain memberikan kepastian hukum, kepatuhan terhadap perizinan juga menjadi salah satu fondasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung investasi yang sehat, serta mewujudkan pembangunan Kota Bontang yang tertib dan berkelanjutan. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *