Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pelayanan perizinan nonberusaha, salah satunya melalui penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi mahasiswa, akademisi, maupun peneliti yang akan melaksanakan penelitian di wilayah Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan Surat Keterangan Penelitian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum peneliti melakukan pengumpulan data pada instansi pemerintah maupun lokasi penelitian lainnya di Kota Bontang.
Menurutnya, keberadaan SKP tidak hanya memberikan legalitas kepada peneliti, tetapi juga memudahkan koordinasi dengan perangkat daerah atau lembaga yang menjadi objek penelitian. Dengan adanya dokumen tersebut, proses penelitian dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Agar proses penerbitan SKP berjalan lancar, pemohon diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses verifikasi sehingga izin dapat diterbitkan sesuai prosedur,” ucapnya, Selasa (30/6/2026).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP, proposal penelitian dalam Bahasa Indonesia, surat permohonan Surat Keterangan Penelitian, surat pernyataan menaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, serta surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen atau berkas yang diserahkan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna dalam format JPEG serta scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai identitas pendukung.
“DPMPTSP berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan. Namun, pemohon juga perlu memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses verifikasi dapat dilakukan tanpa kendala,” ujar dia.
Ia menambahkan, penerbitan SKP menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban pelaksanaan penelitian di daerah. Selain memberikan kepastian administrasi bagi peneliti, dokumen tersebut juga membantu pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap kegiatan penelitian yang berlangsung di Kota Bontang.
Melalui pelayanan yang semakin optimal, DPMPTSP berharap masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan peneliti, dapat memanfaatkan layanan SKP dengan baik sehingga kegiatan penelitian dapat terlaksana secara legal, tertib administrasi, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (Irha)
