Kabarintens.com, Bontang – Proses pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang terus menunjukkan perkembangan. Setelah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) resmi diterbitkan, Pemerintah Kota Bontang kini melanjutkan penyelesaian persyaratan administrasi lainnya sebagai tahapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan terbitnya dokumen kesesuaian ruang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perizinan pembangunan Labkesda. Saat ini, fokus pemerintah diarahkan pada penyelesaian dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dokumen kesesuaian ruang sudah diterbitkan. Tahapan berikutnya adalah menyelesaikan persetujuan lingkungan serta Persetujuan Bangunan Gedung agar seluruh proses perizinan terpenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, penentuan jenis dokumen lingkungan akan dilakukan melalui proses penapisan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Hasil kajian tersebut akan menentukan bentuk dokumen yang wajib dipenuhi sesuai tingkat dampak kegiatan pembangunan.
Dokumen lingkungan yang dapat dipersyaratkan meliputi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut dia, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perizinan yang harus dipenuhi agar pembangunan dapat berjalan sesuai regulasi.
Selain aspek administrasi, pembangunan Labkesda juga wajib memenuhi berbagai standar teknis, mulai dari sistem pengelolaan limbah medis, standar bangunan fasilitas kesehatan, hingga ketentuan operasional dari kementerian terkait.
“Pembangunan fasilitas kesehatan tidak hanya sebatas membangun gedung, tetapi juga harus memastikan seluruh persyaratan perizinan dan standar teknis dipenuhi sehingga nantinya dapat beroperasi secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan, proses pengadaan maupun lelang proyek tetap dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku. DPMPTSP berharap seluruh proses perizinan dapat rampung tepat waktu sehingga pembangunan Labkesda segera direalisasikan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bontang. (Irha)
