DPMPTSP Bontang Tegaskan Toko Kosmetik Wajib Miliki NIB Sesuai Jenis Usaha

Ilustrasi toko kosmetik. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pelaku usaha toko kosmetik agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dijalankan. Legalitas usaha dinilai menjadi syarat utama dalam mendukung iklim usaha yang tertib dan sesuai ketentuan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap pelaku usaha, termasuk toko kosmetik, wajib mengantongi NIB sebagai identitas legal dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Seluruh pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha sesuai bidang usahanya. Untuk toko kosmetik, NIB harus disesuaikan dengan KBLI yang berlaku agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, DPMPTSP memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek legalitas usaha. Sementara itu, pengawasan terhadap produk kosmetik, seperti izin edar, keamanan, hingga masa kedaluwarsa, menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Kesehatan.

Menurut dia, pembagian kewenangan tersebut penting dipahami pelaku usaha agar mengetahui instansi yang berwenang menangani masing-masing aspek.
“Kalau dari sisi perizinan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP. Sedangkan pengawasan terhadap produk kosmetik dilakukan oleh BPOM bersama Dinas Kesehatan,” katanya.

Ia mengungkapkan, secara umum pelaku usaha toko kosmetik di Kota Bontang telah memiliki NIB. Namun demikian, kepatuhan terhadap ketentuan produk tetap harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa dipungut biaya. Izin usaha juga memiliki masa berlaku yang panjang sepanjang tidak terdapat perubahan data usaha,” ungkapmya.

Dia berharap seluruh pelaku usaha terus menjaga kepatuhan terhadap perizinan maupun ketentuan teknis lainnya, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman, tertib, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *