Tenaga Gizi Non-ASN Wajib Sertakan Bukti BPJS Ketenagakerjaan Saat Perpanjang SIP

Ilustrasi BPJS. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga gizi yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) agar memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga gizi non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut berlaku bagi tenaga gizi yang tidak berstatus ASN di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah. Selain bukti kepesertaan, pemohon juga diwajibkan melampirkan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.

“Persyaratan ini menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses perpanjangan SIP. Kami mengimbau setiap pemohon untuk memastikan dokumennya lengkap agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk jaminan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Karena itu, dokumen kepesertaan menjadi syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan bagi pemohon yang termasuk dalam kategori tersebut.

Selain dokumen BPJS Ketenagakerjaan, tenaga gizi yang mengajukan perpanjangan SIP juga harus melampirkan scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna berlatar merah, serta scan NPWP.

Pemohon turut diwajibkan melengkapi bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP. Sementara bagi tenaga gizi yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi.

Bagi tenaga gizi yang membuka praktik secara mandiri, terdapat sejumlah persyaratan tambahan, yakni Standar Operasional Prosedur (SOP), nota kesepahaman (MoU) pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik. Pemohon juga harus melampirkan scan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau SIP sebelumnya sebagai dasar perpanjangan izin.

Muhammad Aspiannur menegaskan, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan tenaga gizi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap memenuhi standar administrasi, kompetensi, dan perlindungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau para tenaga gizi untuk tidak menunggu masa berlaku SIP habis sebelum mengajukan perpanjangan. Semakin awal diajukan dan semakin lengkap dokumennya, maka proses penerbitan izin akan lebih mudah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan tanpa hambatan,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *