DPMPTSP Bontang Dorong Kesadaran Urus PBG, Legalitas Bangunan Dinilai Masih Kerap Diabaikan

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur

Kabarintens.com, Bontang – Rendahnya jumlah permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang tidak hanya dipengaruhi faktor biaya, tetapi juga masih minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas bangunan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai pemahaman masyarakat terkait fungsi PBG masih perlu terus ditingkatkan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih banyak warga yang menganggap pengurusan PBG tidak diperlukan karena bangunan didirikan di atas lahan milik pribadi. Padahal, setiap bangunan tetap harus memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesadaran ini menjadi tugas yang masih harus dikerjakan juga. Perlu pemahaman secara komprehensif agar masyarakat mengetahui bahwa PBG bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Aspiannur, kepemilikan PBG memberikan kepastian hukum terhadap bangunan sekaligus mendukung pemerintah dalam melakukan penataan wilayah. Melalui data PBG, pemerintah dapat mengetahui perkembangan pembangunan di setiap kawasan sehingga kebijakan yang disusun menjadi lebih terarah.

Ia menjelaskan, rendahnya minat masyarakat juga dipengaruhi oleh tingginya biaya penyusunan gambar bangunan oleh arsitek. Untuk bangunan sederhana, biaya jasa tersebut dapat mencapai sekitar Rp10 juta, bahkan bisa lebih tinggi untuk bangunan dengan ukuran atau desain yang lebih kompleks.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembelian material dibandingkan memenuhi persyaratan administrasi PBG. Akibatnya, banyak bangunan yang berdiri tanpa memiliki legalitas yang semestinya.

Padahal, keberadaan PBG bukan hanya sebagai dokumen perizinan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pendataan bangunan di daerah. Data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan, penataan kawasan, hingga penyusunan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan infrastruktur dan pelayanan publik.

Aspiannur berharap masyarakat mulai memandang PBG sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban administratif. Di sisi lain, ia juga berharap pemerintah pusat dapat mengevaluasi sejumlah regulasi yang dinilai masih menjadi hambatan, khususnya terkait tingginya biaya penyusunan gambar arsitek.

“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan adanya penyempurnaan regulasi, kami berharap jumlah permohonan PBG di Kota Bontang dapat terus meningkat sehingga pembangunan berjalan lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *