Raperda Penanaman Modal Perkuat Sistem OSS, DPMPTSP Bontang Dorong Perizinan Makin Cepat dan Sederhana

Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat kemudahan berusaha melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Salah satu poin yang diperkuat dalam regulasi tersebut ialah penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem nasional.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bontang, Karel, mengatakan penyusunan raperda bertujuan memberikan kepastian sekaligus menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, sistem pelayanan perizinan yang lebih sederhana akan memangkas tahapan birokrasi sehingga masyarakat maupun investor dapat mengurus izin usaha dengan lebih mudah.

“Prinsipnya adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan izin usaha,” katanya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut selaras dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diterapkan pemerintah secara nasional. Dengan sistem berbasis risiko, jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing kegiatan usaha sehingga prosesnya menjadi lebih efektif.

Karel menambahkan, penguatan regulasi daerah diperlukan agar implementasi OSS di tingkat daerah memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan begitu, seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha.

Dalam raperda itu, pemerintah daerah juga mengatur penataan sistem perizinan agar lebih jelas, lengkap, dan operasional. Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan kendala administratif yang selama ini kerap menjadi hambatan dalam proses perizinan.

“Selain itu, DPMPTSP tetap menjadi penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu,” tuturnya.

Menurut Karel, pola pelayanan tersebut akan terus diperkuat agar seluruh proses perizinan berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai kemudahan perizinan merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal. Karena itu, penyempurnaan regulasi diharapkan mampu meningkatkan daya saing investasi Kota Bontang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Irha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *