DPRD Bontang Soroti Potensi Pelanggaran Administrasi pada Proyek Koperasi Merah Putih

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arafat. (Istimewa)

Kabarintens.com, Bontang – Proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang yang disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat sorotan dari DPRD Bontang. Anggota Komisi C DPRD Bontang, Yassier Arafat, menilai persoalan administrasi tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan PBG merupakan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. Karena itu, apabila proses perizinan belum rampung, maka pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan hingga seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap.

“Ini kan PBG-nya belum dapat persetujuan. Jadi sebaiknya pembangunan tidak dilanjutkan dulu sampai seluruh perizinannya selesai,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara maupun berkaitan dengan program pemerintah wajib menjadi contoh dalam menaati aturan yang berlaku.

Yassier mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi persyaratan administrasi berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun temuan pada proses pengawasan di kemudian hari. Karena itu, seluruh tahapan pembangunan harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan sejak awal.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal itu penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap proyek-proyek tertentu dalam proses perizinan.

“Kalau masyarakat diwajibkan mengurus izin sebelum membangun rumah atau bangunan usaha, maka proyek pemerintah juga harus mengikuti mekanisme yang sama. Semua harus taat aturan,” katanya.

Ia menilai kondisi pembangunan yang secara fisik sudah berjalan bahkan mendekati penyelesaian, sementara proses perizinannya belum tuntas, berpotensi memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Situasi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Yang perlu dijaga adalah kepercayaan publik. Ketika ada pembangunan yang belum mengantongi izin tetapi fisiknya hampir selesai, tentu masyarakat akan bertanya-tanya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan Gedung Koperasi Merah Putih. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul berbagai spekulasi mengenai proyek tersebut.

Ia berharap persoalan administrasi itu dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dapat dilanjutkan sesuai koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian izin sebelum proyek beroperasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kredibilitas pemerintah dalam menjalankan setiap program pembangunan. (DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *