Situasi parkiran simpang 4 Bontang Baru
Kabarintens.com, BontangĀ – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas parkir kendaraan yang memanfaatkan trotoar di kawasan Simpang Empat Bontang Baru. Menurutnya, praktik tersebut telah mengganggu fungsi fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Permintaan itu muncul setelah DPRD menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas parkir di salah satu kafe yang berada di kawasan tersebut. Sahib mengaku mendapat laporan langsung dari warga yang merasa terganggu dengan kondisi itu.
Ia mengatakan trotoar memiliki fungsi yang jelas sebagai jalur pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan. Karena itu, pemerintah melalui Dishub harus memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut dia, langkah preventif perlu segera dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Apalagi lokasi tersebut berada di salah satu kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat di Kota Bontang.
“Trotoar itu bukan fungsi untuk parkir. Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki. Karena itu Dishub harus mengambil tindakan,” tegasnya, Selasa (16/6/2026).
Politisi NasDem itu menilai pembiaran terhadap penggunaan trotoar sebagai lahan parkir dapat memicu pelanggaran serupa di tempat lain. Jika tidak ditertibkan, pelaku usaha lain bisa menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Ia menegaskan setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas yang memadai tanpa mengganggu hak pengguna jalan maupun pejalan kaki. Keberadaan usaha tidak boleh mengorbankan fungsi ruang publik.
Sahib juga menyinggung pentingnya pemberian efek jera bagi pelanggar. Menurutnya, Dishub memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
“Kalau memang aturan menyebut kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya harus ditindak atau diderek, maka aturan itu harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat yang lain terganggu karena ada pihak yang tidak taat aturan,” pungkasnya. (DR)
