DPRD Bontang Warning Pemkot, Muhammad Sahib Tolak Praktik Bangun Dulu Baru Urus Izin

Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib. (Istimewa)

Kabarintens.com, BontangĀ – Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, melontarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang diduga masih berproses dalam aspek perizinan. Ia menilai praktik membangun lebih dahulu sebelum seluruh izin selesai tidak boleh lagi terjadi.

Menurutnya, kebiasaan tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang selama ini diterapkan kepada masyarakat. Karena itu, DPRD meminta pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“Kalau memang perizinannya masih berproses, ya jangan dulu dilakukan pembangunan. PTSP dalam hal ini harus menjalankan fungsinya dengan memberikan teguran. Pemerintah juga harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program Koperasi Merah Putih. Sebaliknya, DPRD mendukung program pemerintah pusat selama pelaksanaannya tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Dia mengatakan pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan. Jangan sampai masyarakat diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan sebelum membangun, sementara proyek pemerintah memperoleh perlakuan berbeda.

“Jangan sampai masyarakat kecil mau bangun rumah saja harus mengurus izin terlebih dahulu, tetapi ketika proyek pemerintah justru pembangunannya bisa berjalan sebelum seluruh izinnya selesai. Itu tidak adil dan tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai pola pembangunan tanpa kelengkapan administrasi hanya akan memperburuk citra pemerintah di mata publik. Kondisi tersebut juga berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan karena muncul anggapan adanya standar ganda.

Karena itu, Sahib meminta seluruh dokumen perizinan diselesaikan lebih dahulu agar proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Yang kami persoalkan bukan programnya. Program ini dari pemerintah pusat tentu kita dukung. Tetapi prosesnya harus benar. Jangan sampai pola lama masih dipertahankan, bangunan jalan dulu baru izin menyusul. Pola seperti itu sudah harus ditinggalkan,” katanya.

Ia juga meminta DPMPTSP, DPUPRK, dan Satpol PP tidak ragu menjalankan kewenangan sesuai aturan. Menurutnya, sikap tegas pemerintah dalam mengawasi proyek sendiri akan menjadi cerminan komitmen terhadap supremasi hukum.

“Penegakan aturan jangan tebang pilih. Kalau masyarakat ditegur ketika izinnya belum lengkap, maka pemerintah juga harus menunjukkan sikap yang sama. Justru pemerintah harus menjadi contoh paling depan dalam menaati aturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya. (DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *