Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam
Kabarintens.com, BontangĀ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menyoroti masih lemahnya pengelolaan data aset milik pemerintah daerah. Meski nilai aset yang tercatat saat ini mencapai sekitar Rp5,6 triliun, DPRD menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil karena masih terdapat perbedaan data di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pencatatan, tetapi juga menunjukkan belum optimalnya sistem pengelolaan aset yang terintegrasi. Perbedaan data antarlembaga membuat proses konsolidasi menjadi kurang maksimal dan berpotensi memengaruhi kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan aset yang belum tercatat secara lengkap dalam sistem maupun aset yang memiliki data berbeda antara satu OPD dengan OPD lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa database aset daerah belum terbangun secara menyeluruh dan masih membutuhkan pembenahan.
“Database aset kita memang belum terkonsolidasi dengan baik. Karena itu masih ada perbedaan data di masing-masing OPD. Ini yang harus segera dibenahi supaya seluruh aset daerah benar-benar tercatat secara akurat,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Selain persoalan database, Rustam juga menyoroti masih adanya aset berupa tanah yang belum memiliki sertifikat resmi. Padahal, legalitas kepemilikan menjadi aspek penting dalam pengamanan aset daerah sekaligus menjadi dasar pengakuan nilai aset dalam laporan keuangan pemerintah.
Menurutnya, sertifikasi aset tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa maupun klaim pihak lain di kemudian hari. Karena itu, proses sertifikasi tanah milik pemerintah harus terus dipercepat dan menjadi salah satu prioritas pengelolaan aset.
DPRD menilai data aset yang valid memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, hingga pengambilan keputusan terkait pemanfaatan maupun pengembangan aset daerah.
“Kesalahan pencatatan berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang berdampak pada efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” jelasmya.
Untuk itu, DPRD mendorong pemerintah daerah menyusun standar pelaporan aset yang seragam di seluruh OPD agar tidak lagi terjadi perbedaan pencatatan. Selain itu, evaluasi secara berkala terhadap perangkat daerah yang belum tertib administrasi juga perlu dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
DPRD optimistis dengan penguatan sistem database, percepatan sertifikasi aset, serta koordinasi yang lebih baik antarlembaga, pengelolaan aset Pemerintah Kota Bontang akan semakin akuntabel. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga nilai kekayaan daerah benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. (DR)
