Kabarintens.com, Bontang – Keberadaan lokasi yang diduga menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Menyusul keluhan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah di lokasi tersebut, Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, meminta pemerintah mengedepankan langkah verifikasi sebelum mengambil tindakan.
Menurut Bonnie, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status kepemilikan maupun fungsi lahan yang menjadi sorotan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan persoalan dilakukan berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Ia mengatakan, konfirmasi secara langsung kepada pemilik lahan menjadi tahapan awal yang harus dilakukan. Pemerintah perlu mengetahui apakah lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah atau hanya terjadi aktivitas pembakaran sampah secara insidental oleh pihak tertentu.
“Perlu ditanyakan langsung kepada pemilik lahan itu apakah memang dijadikan TPS atau hanya kebetulan ada aktivitas pembakaran,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Bonnie menilai, pemerintah tidak boleh tergesa-gesa memberikan penilaian bahwa lokasi tersebut merupakan TPS liar sebelum seluruh informasi berhasil dihimpun. Kejelasan mengenai fungsi lahan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah harus tetap mengedepankan asas kehati-hatian. Jangan sampai muncul kesalahpahaman yang justru merugikan masyarakat ataupun pemilik lahan apabila ternyata lokasi tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Jangan sampai pemerintah terburu-buru mengambil tindakan tanpa melihat akar masalahnya. Kalau memang itu lahan pribadi dan pemiliknya tidak bermaksud menjadikannya TPS, maka pola penanganannya tentu berbeda dengan TPS liar yang disengaja,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah status lahan dipastikan, pemerintah baru dapat menentukan langkah lanjutan yang sesuai dengan ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku agar memiliki kepastian hukum.
Dirinya berharap koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dapat diperkuat sehingga proses penelusuran status lahan dapat berjalan cepat dan objektif. Dengan demikian, persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan polemik baru.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar sampah sembarangan. Selain mencemari lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu kesehatan warga di sekitar lokasi serta pengguna jalan yang melintas. (DR)
