Gedung Disdukcapil Bontang
Kabarintens.com, Bontang – Mengurus perubahan nama pada akta kelahiran kini tidak lagi harus melalui proses administrasi yang panjang dan berulang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menghadirkan inovasi SIKO PEDULI sebagai layanan terintegrasi yang memangkas tahapan pengurusan dokumen kependudukan.
Inovasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara Disdukcapil dan Pengadilan Negeri Bontang dalam memberikan layanan perubahan nama pada akta kelahiran secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Melalui kolaborasi ini, masyarakat dapat mengurus penetapan pengadilan sekaligus pembaruan dokumen kependudukan dalam satu alur pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, mengatakan SIKO PEDULI lahir untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini kerap dihadapi masyarakat saat mengurus perubahan identitas.
“Melalui SIKO PEDULI, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus proses hukum dan administrasi kependudukan secara terpisah. Layanan ini kami hadirkan agar prosesnya lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, perubahan nama pada akta kelahiran tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus melalui penetapan pengadilan. Setelah penetapan diterbitkan, dokumen kependudukan juga harus disesuaikan agar seluruh identitas yang dimiliki warga tetap sinkron.
Karena itu, integrasi layanan menjadi solusi untuk memangkas waktu penyelesaian administrasi. Warga tidak hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga langsung mendapatkan pembaruan dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia bilang, inovasi pelayanan semacam ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Bontang meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. Selain mempercepat proses, layanan terintegrasi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi akibat pengurusan yang dilakukan secara terpisah.
“Harapan kami, masyarakat bisa memperoleh dokumen kependudukan yang sah dengan proses yang lebih mudah dan tidak terbebani prosedur yang berbelit. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Irha)
