Kabarintens.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pemrakarsa kegiatan agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL). Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan SKKL merupakan salah satu persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan rencana usaha maupun kegiatan yang wajib memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Karena itu, setiap permohonan harus diajukan dengan dokumen yang lengkap dan benar.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan sejak awal akan mempermudah proses pemeriksaan administrasi sekaligus mempercepat tahapan evaluasi dokumen oleh instansi yang berwenang.
“Kami mengimbau pemrakarsa kegiatan agar terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan berupa SKKL. Kelengkapan dokumen akan membantu pelayanan berjalan lebih efektif dan sesuai prosedur,” ujar dia, Kamis (2/7/2026).
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi scan KTP asli, surat permohonan dari instansi yang ditujukan kepada Wali Kota Bontang melalui Kepala DPMPTSP, draft Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Adendum Andal RKL-RPL, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dirinya menjelaskan, setiap dokumen memiliki fungsi sebagai dasar dalam proses penilaian terhadap kelayakan lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan. Oleh karena itu, seluruh berkas harus disampaikan secara lengkap agar proses evaluasi dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, penyampaian informasi mengenai persyaratan pelayanan merupakan bagian dari upaya DPMPTSP meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Melalui pemahaman terhadap persyaratan sejak awal, kami berharap pemohon dapat mengurangi potensi kendala administrasi sehingga proses pengajuan Persetujuan Lingkungan SKKL dapat berjalan lebih lancar,” tutupnya. (Irha)
