Kabarintens – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menggelar pemusnahan surat suara rusak dan berlebih untuk pemilihan wali kota, wakil wali kota, gubernur, dan wakil gubernur. Acara ini berlangsung di halaman Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Selasa (26/11/2024).
Wali Kota Bontang, Basri Rase, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas proses Pilkada.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban KPU dalam memastikan surat suara digunakan sesuai kebutuhan lapangan. Pemusnahan ini juga mencegah potensi penyalahgunaan atau kecurangan,” ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa terdapat 44 lembar surat suara yang rusak. Rinciannya, 8 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur serta 36 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu, surat suara yang berlebih mencapai 363 lembar. Terdiri dari 4 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 359 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Surat suara berlebih ini merupakan tambahan 2,5 persen sebagai cadangan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS,” jelas Azis.
Surat suara rusak, menurut Azis, disebabkan oleh cacat saat proses pelipatan dan telah digantikan dengan surat suara cadangan yang tersedia.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan. Kegiatan ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses Pilkada serentak 2024.