APBD Bontang 2025 Disepakati, Basri Rase: Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Kunci Sukses

Kabarintens – Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang 1 Tahun 2024 DPRD Kota Bontang dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Sabtu (30/11/2024).

Basri mengapresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, guna melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Bontang ini.

“Kolaborasi yang baik dan kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif memang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan di Kota Bontang,” ujarnya.

Menurutnya, semua pihak harus bersama-sama mengupayakan pembangunan agar dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh masyarakat Kota Bontang.

Adapun besaran mengenai APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2025 adalah sekitar Rp 3 Triliun.

Maka, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Ia menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.

“Atas nama Pemerintah Kota Bontang, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bontang, yang telah menerima dan menyetujui Raperda Kota Bontang tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkap Basri.

Setelah itu, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembahasan anggaran antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, yang telah disepakati hari ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *