Pemkot dan DPRD Bontang Sepakati 15 Raperda untuk Propemperda 2025

Kabarintens – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah menghadiri Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang 1 Tahun 2024 DPRD Kota Bontang Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Sabtu (30/11/2024).

Basri menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Bontang, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Bontang, saya apresiasi kepada DPRD atas tersusunnya dan ditetapkannya Propemperda Tahun 2025 pada hari ini,” katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan rapat pembahasan secara intensif dan efektif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Pemerintah Daerah mengajukan sebanyak 5 raperda Tahun 2025 dan 3 raperda luncuran Tahun 2024, dengan daftar raperda yang terdiri atas:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2025-2029.
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa.
4. Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank
5. Perkreditan Rakyat (Perseroda).
6. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
8. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
9. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Adapun daftar raperda inisiatif DPRD yang diusulkan untuk diakomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 terdapat 4 raperda Tahun 2025 dan 3 raperda luncuran Tahun 2024, meliputi:

1. Raperda tentang Sistem Drainase Perkotaan.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
3. Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
5. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
6. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Basri mengungkapkan dukungannya atas keputusan yang ditetapkan, guna mengedepankan kualitas sehingga dalam pembentukan Perda dapat memenuhi kaidah hukum.

“Saya setuju dengan keputusan yang ditetapkan, dengan harapan penetapan Propemperda secara konsisten dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *