Kabarintens, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, yang digelar di Gedung DPRD Kukar pada Senin (24/03/2025), pukul 17:00 WITA. Laporan ini merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahannya kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Penyampaian LKPJ ini dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, serta paling lambat 30 hari setelah laporan diterima oleh DPRD. Dalam rapat tersebut, Plt Ketua DPRD Kukar, Junadi, memimpin jalannya sidang, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, hadir untuk menyampaikan laporan kinerja Pemkab Kukar.
Sunggono mengungkapkan bahwa LKPJ 2024 mencerminkan capaian kinerja Pemkab Kukar sesuai dengan target-target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia juga melaporkan realisasi pendapatan dan belanja daerah Pemkab Kukar tahun 2024, dengan pendapatan mencapai Rp 12.702.063.635.451,50 atau 88,75 persen dari target Rp 14.312.025.946.608,00. Sedangkan, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 atau 88,14 persen dari target Rp 14.531.000.000.000,00.
“Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai. Hanya sebagian kecil yang belum tercapai karena beberapa kendala tertentu,” ujar Sunggono selepas rapat.
Lebih lanjut, Sunggono menyampaikan bahwa secara keseluruhan, capaian kinerja Pemkab Kukar pada tahun 2023-2024 menunjukkan peningkatan yang signifikan, terbukti dengan sejumlah penghargaan yang diterima, baik dari pemerintah pusat maupun lembaga terkait.
“Banyak penghargaan yang kita terima dari pemerintah pusat, kementerian, dan lembaga lainnya atas apa yang telah kita capai di tahun 2024,” tambahnya.
Sunggono menegaskan bahwa penyampaian LKPJ ini adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas publik yang bertujuan memberikan transparansi kepada masyarakat dan DPRD mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024.
