Pemkot Bontang Siapkan Bantuan Dana Insentif untuk 8 Ribu Warga Miskin

Kabarintens – Pemerintah Kota Bontang tengah memfinalisasi program bantuan dana insentif bagi 8.000 warga miskin sebagai bagian dari program sosial yang digagas oleh Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris.

Dalam program tersebut, setiap penerima manfaat akan memperoleh dana insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, yang diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin di Kota Bontang.

“Kalau di rumah ada 4 orang dalam satu KK, mereka bisa dapat Rp1,2 juta,” ujar Wali Kota Neni Moerniaeni dalam keterangan pers, Jumat (30/5). Ia menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp28 miliar telah dialokasikan untuk merealisasikan program ini.

Revisi Kriteria Warga Miskin

Agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, Pemkot Bontang juga melakukan revisi terhadap peraturan wali kota terkait kriteria warga miskin, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Revisi ini dituangkan dalam Perwali Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025, dengan sejumlah indikator baru yang lebih komprehensif.

Berikut sembilan indikator warga miskin yang berhak menerima bantuan dana insentif:

  1. Warga yang tidak memiliki tempat berteduh atau tinggal sehari-hari.

 

  1. Kepala keluarga tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.

 

  1. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran. Bahkan tidak ada pengeluaran untuk pakaian kurun satu tahun terakhir.

 

  1. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran. Aspek dinding hunian juga berbahan bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.

 

  1. Hunian warga tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.

 

  1. Keenam sumber penerangan berasal dari listri dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.

 

  1. Tidak mampu mengonsumsi daging, susu, ayam satu kali seminggu.

 

  1. Bagian aset warga tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual dengan nilai paling tinggi Rp6 juta.

 

9. Fakir miskin yang memenuhi kriteria wajib terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *