Kabarintens– Polres Bontang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Hasil penyelidikan tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPD KNPI Bontang, Indra Wijaya.
Indra mengapresiasi langkah Polres Bontang yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan transparan selama proses penyelidikan. Ia juga meminta semua pihak menghormati hasil yang telah disampaikan secara resmi oleh kepolisian.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Bontang yang telah menjalankan penyelidikan secara komprehensif. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati hasil penyelidikan ini,” ujar Indra Wijaya, Senin (2/6/2025).
Indra juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta tetap menjaga stabilitas dan ketenangan di Kota Bontang. Menurutnya, menjaga kondusivitas merupakan tanggung jawab bersama.
“Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Bontang dan fokus pada pembangunan yang lebih baik ke depan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Bontang telah melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD. Proses tersebut melibatkan klarifikasi langsung dengan pihak-pihak terkait dan kajian hukum. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum pidana.
Dengan keluarnya hasil penyelidikan ini, masyarakat diimbau untuk tidak memperpanjang polemik yang dapat mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial di Bontang.