Agus Haris, Wakil Wali Kota Bontang. (Irha/Kabarintens.com)
Kabarintens.com, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tengah menyiapkan regulasi tambahan yang secara khusus mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini akan memperkuat aturan kawasan tanpa rokok yang sudah lebih dulu diberlakukan di daerah.
Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya penggunaan vape di tengah masyarakat. Pemerintah menilai kondisi ini perlu segera direspons melalui aturan yang lebih adaptif.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan bahwa regulasi baru akan dituangkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali). Aturan ini merupakan turunan dari peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya.
“Akan segera kami keluarkan perwali yang mengatur rokok elektrik,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan, penggunaan vape tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok. Pengawasan akan diperkuat melalui regulasi tersebut.
Menurutnya, aturan kawasan tanpa rokok yang berlaku saat ini belum mengakomodasi rokok elektrik. Hal itu karena pada saat penyusunannya, penggunaan vape belum berkembang seperti sekarang.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab dinamika sosial yang terjadi.
Penyusunan aturan ini juga telah melibatkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk lembaga pengawas zat adiktif. Hal ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun lebih komprehensif.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga upaya menjaga kesehatan bersama,” tutupnya. (Irha)
